Selasa, 28 Desember 2010

HUKUM WARIS ADAT




Pengertian subjek hukum :  
pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.   Subjek hukum  dapat berupa   orang perorangan   (sebagai pribadi kodrati) dan  badan hukum.  
Baik orang perorangan maupun badan hukum  dapat bertindak hukum dengan syarat  :
-cakap   -->  dalam hukum adat  dianggap cakap apabila ybs sudah dewasa.
Dewasa : 
-tolok ukur dewasa  menurut  Hukum Perdata adalah  berdasarkan umur.
-tolok ukur dewasa menurut  Hukum Adat adalah tergantung dari sistem  hukum masyarakat Adat ybs.  Ukuran dewasa disesuaikan dengan kenyataan setempat. Yaitu apabila ybs sudah dapat menghidupi diri sendiri. Contoh :
·  Sudah kawin/cukup umur untuk menikah
·  Kuat gawe/mandiri (bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya)
·  Mencar (menurut Prof. Soepomo) yaitu apabila telah hidup berpisah dari kedua   orangtuanya.
·  Sudah akil baliq
SISTIM KEKELUARGAAN :
Terdapat  3 bentuk  sistim kekeluargaan :
1. Unilateral  :  sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya hanya  menarik satu garis keturunan. Ada 2 macam yaitu :
  • Patrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ayah saja (satu klan-satu keluarga) contoh : masyarakat Tapanuli, Nias, Maluku Utara, Maluku Selatan.
Patrilineal terbagi menjadi :  
·        Patrilineal murni  à batak, Nias
-apabila tidak ada keturunan laki2 maka kewarisan jatuh pada generasi yang berada diatasnya (orangtua, kakek)
·        Patrilineal beralih alih  à Bali, Lampung, Bengkulu
-penghubungnya tidak selalu menarik garis keturunan dari laki2, pada saat tertentu misalnya ada masalah darurat seperti  kewarisan maka garis keturunan dari laki2 dapat beralih ke perempuan tergantung pada perkawinan orangtua (mis. Tanah semendo, lampung, bali, rejang).  Contoh : di daerah Lampung . 
  • Matrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ibu. Contoh : masyarakat adat Minangkabau (sumatra barat).
-Klan di Batak disebut -> Marga
-Klan di Minang            ->Suku
2. Bilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya dapat menarik garis keturunan baik dari garis Ayah (laki2)  maupun garis Ibu (perempuan).
-Ciri2  bilateral :
  • Menarik garis keturunan dari pihak laki2 maupun perempuan 
  • Kedudukan  anak laki2 dengan anak perempuan sama 
  • Tidak mengenal  klan.
  • Dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Contoh : masyarakat Jawa, Kalimantan.
-Jawa ->bilateral yang bersifat batih yaitu apabila anak2 telah kawin, maka mereka akan mencar (hidup terpisah dari orangtua atau keluarga batih). Masyarakat  Jawa tidak mengenal Klan, tapi mengenal kesamaan adat yang ditentukan oleh wilayah teritorial (dalam  satu wilayah teritorial biasanya memiliki adat yang sama).
-Dayak ->bilateral yang berumpun yaitu apabila anak2 telah kawin mereka tetap hidup berkumpul dan mereka akan sedapat mungkin akan mencari pasangan yang masih memiliki hubungan darah serumpun.
 3. Double unilateral  : sistim kekeluargaan yang menarik garis keturunan  dari satu garis keturunan saja untuk hal2 tertentu  (ayah) dan satu garis keturunan lainnya  (ibu)  untuk hal lainnya. (unilateral tidak murni). Contoh Masyarakat adat Timor dimana sebagian anak menarik garis keturunan dari pihak ayah dan beberap anak lagi menarik keturunan dari garis Ibu.

PERKAWINAN :
Pengertian :  dalam masyarakat adat perkawinan bukan hanya merupakan urusan yang sifatnya pribadi tetapi juga melibatkan dan mengkat  keluarga lainnya.
Tujuan : ·       
·         memperoleh keturunan.
>pengertian tentang anak tidak sama dalam setiap masyarakat adat. Misalnya dalam masyarakat batak ada  satu keluarga yang telah memiliki 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2, maka yang dikatakan sebagai anak adalah hanya 1 orang yaitu anak laki2, karena garis keturunan ditarik dari garis ayah (laki2).
·         Untuk mempertahankan sistim kekeluargaan (klan).
·         Untuk memberikan status pada anak  (mis. Pada masyarakat Jawa ada nikah darurat tambelan dimana apabila seorang wanita yang hamil tanpa adanya suami, maka ia akan menikan dengan suami  sukarelawan).
Tahapan/prosedur sebelum adanya perkawinan :
  • Melalui peminangan atau lamaran. à dalam masyarakat matrilineal  yang melamar adalah pihak perempuan. Sedangkan dalam masyarakat patrilineal yang meminang adalah pihak laki2.
  •   Tidak melalui peminangan :
o       Kawin lari : dalam hukum adat diperbolehkan.  Contoh dalam masyarakat Bugis. Biasanya pihak laki2 akan meninggalkan surat  kepada pihak keluarga  perempuan yang disebut  SURAT TENGEPIK yang didalam surat  itu ditulis mereka akan kawin lari ke daerah mana, dll. à keduanya setuju untuk kawin lari.
o       Kawin bawa lari :  dalam kawin bawa lari ini  sebenarnya pihak perempuan  tidak setuju dengan kawin lari tsb, tapi pihak laki2  membawa kabur perempuan. à tidak meninggalkan surat.
 SISTIM PERKAWINAN :
  1. POLIGAMI : Perkawinan permaduan /poliandri.
  2. MONOGAMI : perkawinan dengan satu isteri  dan satu suami.

 BENTUK PERKAWINAN  :
 1. Jujur (patrilineal).
2. Semenda (matrilineal).
3. Bebas.
 1.         Jujur   (Patrilineal)
            Ciri2nya :
·         Eksogami klan à menikah dengan orang luar atau diluar klan.
·         Patrilokal à isteri wajib mengikuti  tempat  kediaman suami
·         Ada barang jujur à barang yang berfungsi mengembalikan  kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis (sekarang sudah berangsur2 diganti dengan uang).
·         Bersifat asimetris. 
Ada larangan kawin  timbal balik antara 2 klan yang sudah mempunyai   hubungan perkawinan – saling bertukar (khusus masyarakat batak).
       Akibat hukum :  putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak2 yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.
       Variasi kawin jujur : 
  • Perkawinan mengabdi (Dien Huwelijk)  >Ter Haar.
    • Yaitu perkawinan dimana pihak laki2 tidak sanggup untuk membayar jujur. Sepanjang jujur tsb belum dibayar lunas, maka si laki2 belum boleh membawa isterinya  keluar dari keluarganya.  Pihak laki2 dapat melunasi dengan cara bekerja pada keluarga perempuan sampai jujurnya lunas (mengabdi pada keluarga perempuan).
  •  Perkawinan Levirat (janda  turun ranjang).
    • Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan  saudara almarhum suaminya.
  •  Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang)
    • Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.
 2.                  Semendo (Matrilineal) :
Ciri2nya :
·         Eksogami klan à larangan kawin 1 klan.
·         Matrilokal à isteri tidak wajib mengikuti  tempat tinggal suami.
·         Dijumpai pada setiap masyarakat adat (terutama minangkabau)
 Masyarakat  Minangkabau :
-Laki2 pada masyarakat Minangkabau tetap menjadi ahli waris (walaupun bagian warisannya tidak diambil, seandainya diambil dianggap tidak sopan), namun ia bukan penerus garis keturunan keluarga.
 -Suami tidak pindah ke keluarga isteri demikian juga sebaliknya isteri tidak pindah ke keluarga suami, maka hubungan hukum  antara si suami dan si isteri  dengan keluarganya masing-masing tidak putus.
 -Sebagai suami ia hanya datang  ke tempat isterinya pada malam hari  untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai suami, kemudian pada subuhnya ia kembali kerumah keluarganya -à semendo bertandang.
Jadi si suami di dalam keluarga isteri hanya dianggap sebagai tamu, ia tidak memiliki hak apa2 tetapi hanya  berkewajiban mengurus isterinya.  Begitu juga di dalam keluarganya sendiri, si suami tidak mempunyai hak, hanya kewajiban untuk mengurus keponakan dan harta keluarga matrilinealnya.   Apabila si suami meninggal, maka warisan tidak jatuh pada isteri dan anak2nya, tetapi pada keluarga matrilinealnya. Ia juga tidak mempunyai kewajiban untuk memelihara anak2nya, yang berkewajiban mengurus anak2nya adalah saudara laki2 dari isterinya  (mamak/paman anak2nya) dengan menggunakan harta matrilineal sang isteri  (adiknya).   Kedudukan Suami dan isteri sederajat.
 Perkembangan perkawinan semendo :
 ·        Mulai adanya semendo menetap, dalam perkembangannya misalnya dalam masyarakat Minangkabau  keluarga yang sebelumnya bertempat tinggal di rumah gadang (rumah keluarga besar dimana ada beberapa keluarga tinggal bersama) sekarang ini sudah memisahkan diri menjadi  satu keluarga yang terpisah. Suami  sudah tinggal bersama isteri dan anak2nya di kampung si isteri.  Namun kehidupan mereka sehari2 masih banyak dipengaruhi oleh keluarga si isteri. Sehingga kedudukan suami masih belum setara dengan isterinya. 
·        Suami, isteri dan anak2 sekarang sudah mulai tinggal di kota (terpisah dari kampung isteri).   Kehidupan mereka sudah tidak tergantung pada harta matrliineal  pihak keluarga isteri walaupun masih terpengaruh oleh keluarga isteri. à timbul  harta bersama, kedudukan sederajat antara suami dan isteri.
·        Semendo Bebas,  kehidupan  keluarga sudah tidak dipengaruhi oleh keluarga isteri. Mereka  mengatur kehidupan keluarga secara mandiri dan  si suami tidak  bertanggung jawab lagi sebagai mamak, hanya sekedar pemberi nasehat apabila diperlukan oleh anggota keluarga matrilineal suami.   Dalam semendo bebas ini  suami/isteri bebas untuk menentukan tempat tinggal bersama dan  ada harta bersama.
 -Dalam masyarakat patrilineal beralih-alih seperti halnya di Lampung, apabila terdapat keadaan memaksa (mis.anak2nya  perempuan semua dalam kaitannya dengan masalah warisan-seharusnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki2 tertua) maka  diperbolehkan kawin semendo.   Karena adanya masalah kewarisan ini maka anak perempuan  yang ada tidak boleh kawin jujur melainkan harus kawin semendo.  Dengan demikian si anak perempuan akan tetap di keluarganya dan tidak akan pindah ke keluarga laki2 seperti apabila dilakukan kawin jujur.  Kemudian anak2 yang lahir akan mengikuti garis keturunan dari ibunya.
 -Semendo amani manuk (Tapanuli) à  laki-laki  tidak bisa men-jujur perempuan biasanya gadis tua dengan laki2 miskin yang tidak sama derajatnya. à ada kehidupan bersama tetapi  tidak  ada harta bersama. 
 Macam2 perkawinan semendo  dalam  Patrilineal beralih-alih  :
 ·        Kawin semendo tegak tegi  (untuk masyarakat Lampung keturunan bangsawan) :
o       Menantu akan menjadi ahli waris bagi pewaris,  namun terhadap keluarga biologisnya sendiri ia tidak akan menjadi ahli waris.  Hal tersebut terjadi karena ahli waris tidak boleh beda klan (endogami klan). Jadi setelah kawin dengan si perempuan  sang menantu seakan-akan menjadi satu klan  dengan pewaris. -à yang diwariskan adalah  harta warisan beserta  gelar kebangsawanan.
·         Semendo Jeng Mirul  :
o       Menantu hanya mengelola/menjaga harta warisan  pewaris (sebagai trustee) sampai lahirnya anak laki2. >  anak laki2 dari menantu tsb  nantinya yang akan menjadi ahli waris dari  pewaris.
o        Kedudukan menantu dan isterinya sederajat.
·        Semendo Nginjam Jago  :
o            Suami hanya berfungsi untuk  mendapatkan keturunan.
o       Suami (menantu) tidak mendapatkan apa (tidak mendapat warisan), dalam masyarakat kedudukannya lebih rendah dari si isteri.
-dalam masyarakat Batak disebut  semendo amani manuk à hal ini terjadi karena suami tidak mampu untuk membayar jujur  dan isteri tidak keluar dari  keluarga biologisnya.   Berbeda dengan perkawinan  mengabdi dimana suami  masih mampu membayar jujur.
 ·        Semendo ambil anak  : sama dengan semendo  Tegak Tegi, tetapi berlaku bagi masyarakat biasa bukan bangsawan à menantu menjadi ahli waris tetapi tidak menjadi  ahli waris dalam keluarga biologisnya.
 Di   Bali  :
-dikenal semendo Nyeburin  yaitu menantu laki2 menjadi seakan2 anak perempuan (sentana tarikan)   sementara  anak perempuan  menjadi seakan-akan anak laki (sentana). Upacara perkawinan antara  laki dan perempuan tersebut dinamakan  upacara ngentanayang. Hubungan biologis  laki  menjadi putus dengan keluarga asalnya  karena ia akan menjadi ahli waris dari keluarga isterinya. à  secara sosial  kedudukannya lebih rendah karena seharusnya  dia lah yang membawa isterinya  keluar tetapi  ia malah masuk kedalam keluarga isterinya.
 Di Bengkulu/ Rejang :
a)       Semendo Rajo  :
  • Kedudukannya sama dengan perkawinan jujur hanya akibat hukumnya berbeda.
  • Garis keturunan ditarik dari garis ayah dan ibu.
  • Akibat hukumnya sama dengan perkawinan bebas.
b)     Semendo :
  • Beradat  :
    • beradat penuh  : misalkan uang adat yang harus dibayar adalah  100, apabila  si suami  mampu membayar sepenuhnya (100) maka anak2 yang lahir nantinya  separuhnya  ikut garis  ayah dan separuhnya lagi ikut garis Ibu. à apabila  jumlah anaknya ganjil maka sisanya  ikut garis ibu.
    • Setengah beradat :  bila  si suami hanya mampu membayar  setengahnya saja dari uang adat.  Karenanya  ia hanya berhak  atas  seorang anak saja,  tetapi  kewajibannya  tetap  terhadap semua anak2nya yang ada.
    • Kurang beradat :  misalnya si suami  hanya  mampu membayar kurang dari setengahnya.  Jadi dalam hal ini seorang ayah tidak berhak atas seorang anak pun. Tetapi kalau menginginkan anak, maka si suami harus membayar  uang pedout.
  • Tak beradat  :  si suami sama sekali tidak  memiliki kemampuan untuk membayar uang adat sehingga tidak berhak  sama sekali terhadap anak2nya.
c)        Perkawinan Bebas  (tidak berklan).
           
3.         Bebas.
  
Note : dalam perkawinan campur  hukum yang diikuti adalah hukum suami.  Misal  seorang laki2 barat yang menikah dengan perempuan Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum suami.  Menurut BW :  dengan adanya perkawinan tsb maka harta mereka menjadi harta campur.  Mis apabila si isteri memiliki tanah, maka tanah tsb juga menjadi milik suami. -> timbul pertentangan karena dalam hukum adat tidak boleh ada peralihan harta dari suatu milik hak adat ke milik hak adat lainnya.

1 komentar:

  1. terima kasih, postingan ini sangat membantu saya ttg perkawinan semanda (semendo)

    BalasHapus