Pengertian subjek hukum :
pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum dapat berupa orang perorangan (sebagai pribadi kodrati) dan badan hukum.
Baik orang perorangan maupun badan hukum dapat bertindak hukum dengan syarat :
-cakap --> dalam hukum adat dianggap cakap apabila ybs sudah dewasa.
Dewasa :
-tolok ukur dewasa menurut Hukum Perdata adalah berdasarkan umur.
-tolok ukur dewasa menurut Hukum Adat adalah tergantung dari sistem hukum masyarakat Adat ybs. Ukuran dewasa disesuaikan dengan kenyataan setempat. Yaitu apabila ybs sudah dapat menghidupi diri sendiri. Contoh :
· Sudah kawin/cukup umur untuk menikah
· Kuat gawe/mandiri (bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya)
· Mencar (menurut Prof. Soepomo) yaitu apabila telah hidup berpisah dari kedua orangtuanya.
· Sudah akil baliq
SISTIM KEKELUARGAAN :
Terdapat 3 bentuk sistim kekeluargaan :
1. Unilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya hanya menarik satu garis keturunan. Ada 2 macam yaitu :
- Patrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ayah saja (satu klan-satu keluarga) contoh : masyarakat Tapanuli, Nias, Maluku Utara, Maluku Selatan.
Patrilineal terbagi menjadi :
· Patrilineal murni à batak, Nias
-apabila tidak ada keturunan laki2 maka kewarisan jatuh pada generasi yang berada diatasnya (orangtua, kakek)
· Patrilineal beralih alih à Bali, Lampung, Bengkulu
-penghubungnya tidak selalu menarik garis keturunan dari laki2, pada saat tertentu misalnya ada masalah darurat seperti kewarisan maka garis keturunan dari laki2 dapat beralih ke perempuan tergantung pada perkawinan orangtua (mis. Tanah semendo, lampung, bali, rejang). Contoh : di daerah Lampung .
- Matrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ibu. Contoh : masyarakat adat Minangkabau (sumatra barat).
-Klan di Batak disebut -> Marga
-Klan di Minang ->Suku
2. Bilateral : sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya dapat menarik garis keturunan baik dari garis Ayah (laki2) maupun garis Ibu (perempuan).
-Ciri2 bilateral :
- Menarik garis keturunan dari pihak laki2 maupun perempuan
- Kedudukan anak laki2 dengan anak perempuan sama
- Tidak mengenal klan.
- Dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Contoh : masyarakat Jawa, Kalimantan.
-Jawa ->bilateral yang bersifat batih yaitu apabila anak2 telah kawin, maka mereka akan mencar (hidup terpisah dari orangtua atau keluarga batih). Masyarakat Jawa tidak mengenal Klan, tapi mengenal kesamaan adat yang ditentukan oleh wilayah teritorial (dalam satu wilayah teritorial biasanya memiliki adat yang sama).
-Dayak ->bilateral yang berumpun yaitu apabila anak2 telah kawin mereka tetap hidup berkumpul dan mereka akan sedapat mungkin akan mencari pasangan yang masih memiliki hubungan darah serumpun.
3. Double unilateral : sistim kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari satu garis keturunan saja untuk hal2 tertentu (ayah) dan satu garis keturunan lainnya (ibu) untuk hal lainnya. (unilateral tidak murni). Contoh Masyarakat adat Timor dimana sebagian anak menarik garis keturunan dari pihak ayah dan beberap anak lagi menarik keturunan dari garis Ibu.
PERKAWINAN :
Pengertian : dalam masyarakat adat perkawinan bukan hanya merupakan urusan yang sifatnya pribadi tetapi juga melibatkan dan mengkat keluarga lainnya.
Tujuan : ·
· memperoleh keturunan.
>pengertian tentang anak tidak sama dalam setiap masyarakat adat. Misalnya dalam masyarakat batak ada satu keluarga yang telah memiliki 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2, maka yang dikatakan sebagai anak adalah hanya 1 orang yaitu anak laki2, karena garis keturunan ditarik dari garis ayah (laki2).
· Untuk mempertahankan sistim kekeluargaan (klan).
· Untuk memberikan status pada anak (mis. Pada masyarakat Jawa ada nikah darurat tambelan dimana apabila seorang wanita yang hamil tanpa adanya suami, maka ia akan menikan dengan suami sukarelawan).
Tahapan/prosedur sebelum adanya perkawinan :
- Melalui peminangan atau lamaran. à dalam masyarakat matrilineal yang melamar adalah pihak perempuan. Sedangkan dalam masyarakat patrilineal yang meminang adalah pihak laki2.
- Tidak melalui peminangan :
o Kawin lari : dalam hukum adat diperbolehkan. Contoh dalam masyarakat Bugis. Biasanya pihak laki2 akan meninggalkan surat kepada pihak keluarga perempuan yang disebut SURAT TENGEPIK yang didalam surat itu ditulis mereka akan kawin lari ke daerah mana, dll. à keduanya setuju untuk kawin lari.
o Kawin bawa lari : dalam kawin bawa lari ini sebenarnya pihak perempuan tidak setuju dengan kawin lari tsb, tapi pihak laki2 membawa kabur perempuan. à tidak meninggalkan surat.
SISTIM PERKAWINAN :
- POLIGAMI : Perkawinan permaduan /poliandri.
- MONOGAMI : perkawinan dengan satu isteri dan satu suami.
BENTUK PERKAWINAN :
1. Jujur (patrilineal).
2. Semenda (matrilineal).
3. Bebas.
1. Jujur (Patrilineal) :
Ciri2nya :
· Eksogami klan à menikah dengan orang luar atau diluar klan.
· Patrilokal à isteri wajib mengikuti tempat kediaman suami
· Ada barang jujur à barang yang berfungsi mengembalikan kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis (sekarang sudah berangsur2 diganti dengan uang).
· Bersifat asimetris.
Ada larangan kawin timbal balik antara 2 klan yang sudah mempunyai hubungan perkawinan – saling bertukar (khusus masyarakat batak).
Akibat hukum : putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak2 yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.
Variasi kawin jujur :
- Perkawinan mengabdi (Dien Huwelijk) >Ter Haar.
- Yaitu perkawinan dimana pihak laki2 tidak sanggup untuk membayar jujur. Sepanjang jujur tsb belum dibayar lunas, maka si laki2 belum boleh membawa isterinya keluar dari keluarganya. Pihak laki2 dapat melunasi dengan cara bekerja pada keluarga perempuan sampai jujurnya lunas (mengabdi pada keluarga perempuan).
- Perkawinan Levirat (janda turun ranjang).
- Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan saudara almarhum suaminya.
- Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang)
- Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.
2. Semendo (Matrilineal) :
Ciri2nya :
· Eksogami klan à larangan kawin 1 klan.
· Matrilokal à isteri tidak wajib mengikuti tempat tinggal suami.
· Dijumpai pada setiap masyarakat adat (terutama minangkabau)
Masyarakat Minangkabau :
-Laki2 pada masyarakat Minangkabau tetap menjadi ahli waris (walaupun bagian warisannya tidak diambil, seandainya diambil dianggap tidak sopan), namun ia bukan penerus garis keturunan keluarga.
-Suami tidak pindah ke keluarga isteri demikian juga sebaliknya isteri tidak pindah ke keluarga suami, maka hubungan hukum antara si suami dan si isteri dengan keluarganya masing-masing tidak putus.
-Sebagai suami ia hanya datang ke tempat isterinya pada malam hari untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai suami, kemudian pada subuhnya ia kembali kerumah keluarganya -à semendo bertandang.
Jadi si suami di dalam keluarga isteri hanya dianggap sebagai tamu, ia tidak memiliki hak apa2 tetapi hanya berkewajiban mengurus isterinya. Begitu juga di dalam keluarganya sendiri, si suami tidak mempunyai hak, hanya kewajiban untuk mengurus keponakan dan harta keluarga matrilinealnya. Apabila si suami meninggal, maka warisan tidak jatuh pada isteri dan anak2nya, tetapi pada keluarga matrilinealnya. Ia juga tidak mempunyai kewajiban untuk memelihara anak2nya, yang berkewajiban mengurus anak2nya adalah saudara laki2 dari isterinya (mamak/paman anak2nya) dengan menggunakan harta matrilineal sang isteri (adiknya). Kedudukan Suami dan isteri sederajat.
Perkembangan perkawinan semendo :
· Mulai adanya semendo menetap, dalam perkembangannya misalnya dalam masyarakat Minangkabau keluarga yang sebelumnya bertempat tinggal di rumah gadang (rumah keluarga besar dimana ada beberapa keluarga tinggal bersama) sekarang ini sudah memisahkan diri menjadi satu keluarga yang terpisah. Suami sudah tinggal bersama isteri dan anak2nya di kampung si isteri. Namun kehidupan mereka sehari2 masih banyak dipengaruhi oleh keluarga si isteri. Sehingga kedudukan suami masih belum setara dengan isterinya.
· Suami, isteri dan anak2 sekarang sudah mulai tinggal di kota (terpisah dari kampung isteri). Kehidupan mereka sudah tidak tergantung pada harta matrliineal pihak keluarga isteri walaupun masih terpengaruh oleh keluarga isteri. à timbul harta bersama, kedudukan sederajat antara suami dan isteri.
· Semendo Bebas, kehidupan keluarga sudah tidak dipengaruhi oleh keluarga isteri. Mereka mengatur kehidupan keluarga secara mandiri dan si suami tidak bertanggung jawab lagi sebagai mamak, hanya sekedar pemberi nasehat apabila diperlukan oleh anggota keluarga matrilineal suami. Dalam semendo bebas ini suami/isteri bebas untuk menentukan tempat tinggal bersama dan ada harta bersama.
-Dalam masyarakat patrilineal beralih-alih seperti halnya di Lampung, apabila terdapat keadaan memaksa (mis.anak2nya perempuan semua dalam kaitannya dengan masalah warisan-seharusnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki2 tertua) maka diperbolehkan kawin semendo. Karena adanya masalah kewarisan ini maka anak perempuan yang ada tidak boleh kawin jujur melainkan harus kawin semendo. Dengan demikian si anak perempuan akan tetap di keluarganya dan tidak akan pindah ke keluarga laki2 seperti apabila dilakukan kawin jujur. Kemudian anak2 yang lahir akan mengikuti garis keturunan dari ibunya.
-Semendo amani manuk (Tapanuli) à laki-laki tidak bisa men-jujur perempuan biasanya gadis tua dengan laki2 miskin yang tidak sama derajatnya. à ada kehidupan bersama tetapi tidak ada harta bersama.
Macam2 perkawinan semendo dalam Patrilineal beralih-alih :
· Kawin semendo tegak tegi (untuk masyarakat Lampung keturunan bangsawan) :
o Menantu akan menjadi ahli waris bagi pewaris, namun terhadap keluarga biologisnya sendiri ia tidak akan menjadi ahli waris. Hal tersebut terjadi karena ahli waris tidak boleh beda klan (endogami klan). Jadi setelah kawin dengan si perempuan sang menantu seakan-akan menjadi satu klan dengan pewaris. -à yang diwariskan adalah harta warisan beserta gelar kebangsawanan.
· Semendo Jeng Mirul :
o Menantu hanya mengelola/menjaga harta warisan pewaris (sebagai trustee) sampai lahirnya anak laki2. > anak laki2 dari menantu tsb nantinya yang akan menjadi ahli waris dari pewaris.
o Kedudukan menantu dan isterinya sederajat.
· Semendo Nginjam Jago :
o Suami hanya berfungsi untuk mendapatkan keturunan.
o Suami (menantu) tidak mendapatkan apa (tidak mendapat warisan), dalam masyarakat kedudukannya lebih rendah dari si isteri.
-dalam masyarakat Batak disebut semendo amani manuk à hal ini terjadi karena suami tidak mampu untuk membayar jujur dan isteri tidak keluar dari keluarga biologisnya. Berbeda dengan perkawinan mengabdi dimana suami masih mampu membayar jujur.
· Semendo ambil anak : sama dengan semendo Tegak Tegi, tetapi berlaku bagi masyarakat biasa bukan bangsawan à menantu menjadi ahli waris tetapi tidak menjadi ahli waris dalam keluarga biologisnya.
Di Bali :
-dikenal semendo Nyeburin yaitu menantu laki2 menjadi seakan2 anak perempuan (sentana tarikan) sementara anak perempuan menjadi seakan-akan anak laki (sentana). Upacara perkawinan antara laki dan perempuan tersebut dinamakan upacara ngentanayang. Hubungan biologis laki menjadi putus dengan keluarga asalnya karena ia akan menjadi ahli waris dari keluarga isterinya. à secara sosial kedudukannya lebih rendah karena seharusnya dia lah yang membawa isterinya keluar tetapi ia malah masuk kedalam keluarga isterinya.
Di Bengkulu/ Rejang :
a) Semendo Rajo :
- Kedudukannya sama dengan perkawinan jujur hanya akibat hukumnya berbeda.
- Garis keturunan ditarik dari garis ayah dan ibu.
- Akibat hukumnya sama dengan perkawinan bebas.
b) Semendo :
- Beradat :
- beradat penuh : misalkan uang adat yang harus dibayar adalah 100, apabila si suami mampu membayar sepenuhnya (100) maka anak2 yang lahir nantinya separuhnya ikut garis ayah dan separuhnya lagi ikut garis Ibu. à apabila jumlah anaknya ganjil maka sisanya ikut garis ibu.
- Setengah beradat : bila si suami hanya mampu membayar setengahnya saja dari uang adat. Karenanya ia hanya berhak atas seorang anak saja, tetapi kewajibannya tetap terhadap semua anak2nya yang ada.
- Kurang beradat : misalnya si suami hanya mampu membayar kurang dari setengahnya. Jadi dalam hal ini seorang ayah tidak berhak atas seorang anak pun. Tetapi kalau menginginkan anak, maka si suami harus membayar uang pedout.
- Tak beradat : si suami sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang adat sehingga tidak berhak sama sekali terhadap anak2nya.
c) Perkawinan Bebas (tidak berklan).
3. Bebas.
Note : dalam perkawinan campur hukum yang diikuti adalah hukum suami. Misal seorang laki2 barat yang menikah dengan perempuan Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum suami. Menurut BW : dengan adanya perkawinan tsb maka harta mereka menjadi harta campur. Mis apabila si isteri memiliki tanah, maka tanah tsb juga menjadi milik suami. -> timbul pertentangan karena dalam hukum adat tidak boleh ada peralihan harta dari suatu milik hak adat ke milik hak adat lainnya.
terima kasih, postingan ini sangat membantu saya ttg perkawinan semanda (semendo)
BalasHapus