Selasa, 28 Desember 2010

HUKUM WARIS ISLAM



 
 A.  PENDAHULUAN
 Agama Islam sebagai agama samawi yang bersumber dari Allah swt, diakui oleh para sarjana muslim, mengandung ajaran yang sangat luas dengan 3 (tiga) komponen utama yaitu aqidah, syari’ah dan akhlaq. Ketiga komponen itu berkaitan sangat erat dan merupakan suatu totalitas yang bertumpu pada tauhid sebagai fondasi dalam struktur agama Islam. Kecuali itu , ketiga komponen tersebut mencakup dua macam hubungan interrelasi yaitu hablun minallah (hubungan antara manusia dengan Allah swt) dan hablun minannas (hubungan manusia dengan sesama manusia). Kedua macam hubungan itu diwujudkan dalam bentuk pengabdian manusia sebagai hamba Allah swt, sesuai dengan tujua penciptaan manusia yaitu semata-mata untuk mengabdi kepada Allah.
             Agama Islam tidak hanya mengatur aspek-aspek ubudiyah murni (ibadat), tetapi juga mengatur aspek-aspek kemasyarakatan (muamalat). Salah satu aspek kemasyarakatan yang sangat penting adalah pengaturan tentang kewarisan (al-faroidl). Al-Qur’an telah menggariskan secara rinci seperangkat ayat-ayat hukum kewarisan antara lain surat an-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176. Dalam ayat-ayat tersebut telah ditentukan porsi atau bagian secara pasti (muqoddar) bagi masing-masing ahli waris sebagai dzawil furudl yang dinyatakan dengan angka-angka pecahan yaitu 1/8, 1/6, 1/4, 1/3, 1/2, dan 2/3.
 Disamping itu ada bagian besaran yang tidak pasti yang disebut dengan “al-‘Ashobah”. Ashobah adalah besaran sisa bagian setelah diambil besaran bagian yang pasti oleh dzawil furudl sesuai dengan ketentuan masing-masing. Hubungan darah (nasab) dan hubungan perkawinan merupakan dua factor yang dominan menempatkan seseorang sebagai ahli waris. Karena itu al-Qur’an telah menentukan sekurang-kurangnya lima kategori ahli waris yaitu :
 1.    Anak laki-laki dan perempuan ( Q.S.IV : 7, 9, 11) ;
2.    Bapak-Ibu ( Q.S.IV : 11 );
3.    Suami / isteri ( duda / janda ); Q.S. IV : 12;
4.    Saudara-saudara jika tidak ada anak ( Q.S. IV : 7, 11, 12, 176 );
5.    Mawali ( waris pengganti ) Q.S. IV : 33 ;
 Sebagai ajaran, Hukum Kewarisan Islam (al-Faroidl) menuntut umat Islam untuk menjadikannya pedoman dalam pembagian kewarisan. Bila dikalangan umat Islam terjadi kematian dan yang mati  itu meninggalkan harta, maka dalam hal kemana dan bagaimana caranya peralihan harta orang yang mati itu , umat Islam wajib merujuk kepada ajaran agama yang sudah digariskan dalam nash al-Qur’an dan as-Sunnah, sebagaimana yang berlaku dalam bidang yang lain seperti sholat, puasa dan sebagainya. Ketaatan umat Islam pada ajaran ini (al-faroidl) merupakan tolok ukur dari kadar keimanannya. Bila ia berbuat sesuai dengan apa yang diajarkan oleh agama Islam tentang hukum kewarisan itu, maka ia akan mendapat pujian dari Allah swt,dan akan member pahala yang besar, namun sebaliknya jika ia menyimpang dari ketetapan Allah swt dalam soal kewarisan ini, maka Allah mencelanya dan mengancam akan memasukkan dalam neraka.

B.   FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT DITURUTINYA HUKUM KEWARISAN ISLAM
 Penerapan Hukum Islam termasuk didalamnya Hukum Kewarisan, sebenarnya sudah lama dipraktekkan oleh kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara sebelum kedatangan Kolonial Belanda, dan bahkan ketika Belanda menguasai bumi nusantara sampai abad 19, Sarjana Belanda bernama Salomon Keyzer ( 1823 – 1868 ) menyatakan yang berlaku bagi umat Islam di Hindia Belanda adalah Hukum Islam, yang dikenal dengan teorinya “receptio in complexu” dan teori tersebut didukung oleh Mr.L.W.C.Van den Berg (1845 – 1927). Selanjutnya teori itu ditentang oleh Van Vollen Hoven dan Ter Har sarjana hukum adat dengan teorinya “receptie theory” yang menyatakan bahwa yang berlaku bagi umat Islam di Hindia Belanda adalah hukum adat, hukum Islam bisa berlaku jika telah menjadi hukum adat setempat. Dan oleh Prof.Dr.Hazairin,SH, teori resepsi tersebut ditentangnya dan disebut sebagai teori iblis.
Sejak diterapkannya teori resepsi tersebut, maka penerapan Hukum Kewarisan Islam tidak jarang menemui hambatan dikalangan umat Islam sendiri. Hal ini antara lain disebabkan oleh dua faktor yaitu :
·         Faktor intern, yang bersumber dari dalam diri manusia yaitu adanya keengganan atau kecenderungan menolak hukum kewarisan Islam baik karena kesengajaan atau karena ketidak fahaman;
·         Faktor ekstern, yaitu karena pengaruh budaya luar Islam termasuk hukum barat ( BW-KUHPerdata) dan adat;
 C.    PENGERTIAN KEWARISAN
 Dalam Fiqh masalah kewarisan dikenal dengan istilah al-Faroidl, jama’ dari al-Fariidloh artinya mafruudloh yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya. Diartikan demikian karena saham-saham yang telah dipastikan kadarnya tersebut dapat mengalahkan saham-saham yang belum dipastikan kadarnya. Selain itu hukum kewarisan diambil dari bahasa arab “al-Irts” atau “al-mirots” berasal dari kata “warotsa-yaritsu-irtsan-wa mirotsan” yang berarti peralihan sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari kaum satu kepada kaum lain secara umum baik berupa harta, ilmu, kehormatan dan sebagainya. Adapun dalam pengertian fiqh mawaris, yaitu peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang hidup baik yang ditinggalkan berupa harta benda ataupun hak dari hak-hak syar’i.
 Dalam Kompilasi Hukum Islam, pasal 171 huruf a, menyatakan bahwa Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
 Selanjutnya hukum mempelajari ilmu kewarisan ( al-Faroidl ) dan juga mengajarkannya, para Ulama sepakat hukumnya “ wajib kifayah “ yaitu kewajiban untuk sebagian umat Islam, kewajiban itu menjadi gugur jika telah ada sebagian yang melakukannya, tetapi jika tidak ada seorangpun yang belajar dan mengajarkannya, maka semua umat Islam berdosa; Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda  :
 Artinya : Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah al-faroidl dan ajarkanlah ilmu faroidl itu kepada orang lain karena sesungguhnya saya (N. Muhammad SAW) akan direnggut kematian sedang ilmu itu akan diangkat.

Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, maka mereka tidak menemukan seorangpun yang sanggup member fatwa kepada mereka. (H.R. Ahmad, Nasa’y dan Daruquthny)
D.    ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM
Dalam Hukum Islam terdapat asas-asas hukum yang diambil dari al-Qur’an dan As-Sunnah, dan hal tersebut juga diikuti oleh para Ulama Indonesia dalam menyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Asas-asas tersebut adalah :
1.             Ijbari artinya peralihan harta benda dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah dan rasulNya tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris ataupun ahli waris.
2.             Bilateral artinya seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak, yaitu dari pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak kerabat keturunan perempuan;
3.             Indifidual artinya harta warisan dapat dibagi bagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan;
4.             Keadilan yang berimbang artinya harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban , antara hak yangdiperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Misalnya laki-laki dan perempuan mendapat hak yang sebanding dengan kewajiban  yang dipikulnya masing-masing kelak dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

E.    DASAR DAN SUMBER HUKUM KEWARISAN ISLAM
Al-Qur’an :
1.    An-Nisa’ : 7
 Artinya : Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari ibu-bapak dan kerabatnya baik sedikit atau banyak , menurut bahagian yang telah ditetapkan.
 2.    An-Nisa’ : 11
 Artinya : Allah mensyariatkan kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu yaitu bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan (dua/lebih) maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah dari harta peninggalan, Dan untuk dua orang ibu bapak bagi masing-masingnya seper enam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak,dan jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga.Jika yang meninggal itu mempunyai saudara-saudara, maka ibunya mendapat seper enam. Pembagian tersebut, sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau / dan sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

 3.    An-Nisa’ : 12
 Artinya : Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak, Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seper empat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau/dan sesudah dibayar hutang-hutangnya. Para isteri memperoleh seper empat harta yang kamu (suami) tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, namun jika kamu mempunyai anak, maka bagian isteri adalah seper delapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau/dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki ( seibu ) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seper enam harta, tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak member mudlorot kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syariat yang benar-benar dari Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha penyantun.
 4.    An-Nisa’ :
 Artinya : Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya, dan jika ada orang-orang yang telah kamu bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
5.    An-Nisa’ : 176
artinya : Mereka minta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, Allah member fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu setengah dari harta yang ditinggalkan dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang , maka keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh si mati. Jika ahli waris itu terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian yang laki-laki dua bagian yang perempuan. Allah menerangkan hokum ini  kapadamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.

As-Sunnah
1.    Hadits riwayat dari Imam Muslim dan Abu Daud
 Artinya : Bagikanlah harta warisan itu diantara ahli waris menurut petunjuk Kitab Allah
2.    Hadis riwayat Abu daud dan Turmudzy
Artinya : wahai Rasulullah, kedua anak perempuan ini adalah putrinya Sa’ad bin rabi’, bapaknya meninggal mati syahid sewaktu bersama engkau dalam peperangan Uhud. Paman kedua anak perempuan itu mengambil seluruh harta ayahnya dan tidak ada yang tertinggal untuk kedua anak ini. Kedua anak ini tidak akan bias menikah kecuali bila kedua anak ini memiliki harta. Rasulullah saw mengatakan : Allah akan member ketetapan tentang hal itu, lalu turun ayat tentang pembagian warisan (An_Nisa’ 11). Maka Rasulullah mengutus utusan kepada paman kedua anak tersebut dan kemudian mengatakan : berikanlah kepada kedua anak Sa’ad ini dua pertiga dari peninggalan bapaknya, dan berikanlah kepada ibunya (isteri Sa’ad) seperdelapan, kemudian sisanya untukmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar