Rabu, 08 Desember 2010

PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA


Sejak tahun 1941 Jepang mengobarkan perang Asia Timur Raya. Perang ini ditandai pengeboman pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Pearl Harbour (Hawaii) pada 7 Desember 1941 oleh Angkatan Perang Jepang. Pada awalnya pasukan Jepang banyak mendapatkan kemenangan dalam pertempuran-pertempuran selanjutnya. Namun, di tahun 1942 angkatan perang Jepang mulai terdesak. Untuk mendapatkan dukungan dari negara-negara jajahan Jepang, pemerintah Jepang kemudian menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada negara-negara jajahannya.

Ternyata situasi pasukan Jepang semakin memburuk pada bulan Juli - Agustus 1944. Hal itu menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo. Sebagai gantinya kemudian diangkat Jenderal Kuniaki Koiso sebagai Perdana Menteri yang memimpin Kabinet Baru (Kabinet Koiso). Salah satu langkah kebijakan yang diambil oleh Koiso di daerah-daerah pendudukan adalah mengeluarkan pernyataan tentang “janji kemerdekaan di kemudian hari”. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso dalam sidang Parlemen Jepang (Teikoku Gikei) ke-85 di Tokyo mengumumkan bahwa, daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan merdeka kelak dikemudian hari. Janji ini kemudian direalisasi Jepang dengan membentuk badan-badan untuk mempelajari, mempersiapkan dan melengkapi Indonesia yang akan menjadi negara merdeka.

A. PEMBENTUKAN CHOU SANGI IN
Sebagaimana telah disebutkan, tahun 1942, posisi pasukan tentara Jepang di Pasifik mulai terdesak. Untuk menarik dukungan penduduk di negara jajahan, Jepang merencanakan memberi kemerdekaan kepada Birma dan Filipina. Rencana itu tidak menyebut nasib Indonesia. Oleh karena itu, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta mengajukan protes kepada Jepang
Menanggapi protes dan ancaman dan tokoh-tokoh nasionalis di Indonesia, pemerintah Jepang kemudian menempuh kebijaksanaan partisipasi politik. Maksudnya, memberikan peran aktif kepada tokoh-tokoh Indonesia di dalam lembaga pemerintahan. Untuk ini telah diambil langkah-langkah sebagai berikut.
a. Pembentukan Dewan Pertimbangan Pusat (Chuo Sangi In).
b. Pembentukan Dewan Pertimbangan Keresidenan (Shu Shangi Kai).
c. Tokoh-tokoh Indonesia diangkat sebagai penasihat di berbagai departemen.
d. Pengangkatan orang-orang Indonesia ke dalam pemerintahan dan organisasi resmi
    lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, maka pada tanggal 5 September 1943, Saiko Shikikan (Kumaikici Harada) mengeluarkan Osamu Seirei No. 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In dan Chuo Sangi Kai. Hal yang boleh dibahas atau dirundingkan dalam Chuo Shangi In antara lain :
a. pengembangan pemerintahan militer
b. mempertinggi derajat rakyat
c. pendidikan dan penerangan
d. industri dan ekonomi,
e. kemakmuran dan bantuan sosial, serta
f. kesehatan.
Pada Sidang Chuo Sangi In I, tanggal 17 Oktober 1943 dilantik secara resmi, ketua Chuo Sangi In, yakni Soekarno dan dua orang wakil ketua, yakni R.M.A.A. Kusumo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo. Anggota Chuo Sangi In boleh mengajukan usul-usul, tetapi semua keputusan tergantung pada pemerintah di Tokyo.
Pada tanggal 15 November 1943, delegasi Chuo Sangi In yang terdiri atas Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Bagus Hadikusumo diundang ke Jepang. Pada kesempatan pertemuan dengan PM Tojo, delegasi Chuo Sangi In minta agar Indonesia diizinkan mengibarkan bendera Sang Merah Putih dan diizinkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta mendesak agar Indonesia disatukan dalam satu pemerintahan. Permintaan ini ditolak PM. Tojo.
Dalam tahun 1944, Jepang semakin terdesak di dalam Perang Asia Timur Raya. Kemunduran-kemunduran pasukan Jepang dan masalah-masalah lain yang dihadapi menyebabkan jatuhnya kabinet Tojo. Ia kemudian digantikan oleh PM. Koiso pada tanggal 18 Juli 1944.

Pada masa pemerintahan PM Koiso, situasi perang semakin memburuk. Jepang semakin terdesak untuk mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dalam berbagai pertempuran, pada tanggal 7 September 1944, PM Koiso mengeluarkan pemyataan bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari. Pernyataan ini kemudian terkenal dengan sebutan Janji Koiso.
Dari segi perjuangan untuk segera mencapai kemerdekaan, keberadaan Chuo Sangi In tidak banyak berarti. Akan tetapi adanya badan itu semakin menambah wawasan dan pengalaman-bagi para anggota. Hal ini penting, karena para anggota Chuo Sangi In umumnya adalah para pejuang nasionalis yang bercita-cita mencapai kemerdekaan.

B. BPUPKI
1. Terbentuknya BPUPKI
Jepang benar-benar terancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945, Kumaikici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
BPUPKI beranggotakan 60 orang, ditambah beberapa pimpinan. Sebagai ketua adalah Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua, yakni Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo.
BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 diresmikan. Pada kesempatan persemian ini dilakukan pengibaran bendera Hinomaru disusul pengibaran bendera Merah Putih. Hal ini semakin membangkitkan semangat para anggota BPUPKI dalam mempersiapkan upaya Indonesia merdeka. Yang sangat menarik, sejak itu lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dan Sang Merah Putih boleh dikibarkan.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika suatu saat kelak meneguhkan kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia sudah harus memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI merumuskan dasar negara.


2. Sidang Sidang BPUPKI
a. Sidang I
Sebagai realisasi pelaksanaan tugas, BPUPKI kemudian mengadakan sidang-sidang. Secara garis besar sidang-sidang BPUPKI itu terbagi menjadi dua kali sidang. Sidang BPUPKI I diadakan pada tanggal 29 Mei - I Juni 1945. Kemudian Sidang BPUPKI II dilangsungkan pada tanggal 10 - 17 Juli 1945. Sidang-sidang BPUPKI itu untuk merumuskan Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar